PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Penentuan kebijakan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat koordinasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
