Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan PPNS tingkat pusat Markas Besar (Mabes) Polri dilaksanakan oleh: a. Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops Kapolri) selaku koordinator pembinaan manajerial PPNS di tingkat pusat; b. Kepala Biro Pembinaan Kepolisian Khusus dan PPNS (Karobinpolsus PPNS) Polri selaku penanggung jawab pembinaan PPNS; dan c. Kepala bagian pembinaan (Kabagbin) PPNS selaku pelaksana koordinasi dan pengawasan PPNS. (2) Deops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan hubungan kerja sama/koordinasi fungsional dengan pimpinan/kepala departemen/instansi/badan yang membawahi memiliki PPNS untuk menentukan kebijakan yang bersifat nasional. (3) Karobinpolsus PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merumuskan kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan PPNS.
(4) Kabagbin PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan PPNS.
