PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 93
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, OJK melakukan penelitian: a. terhadap rencana pemindahan alamat kantor Bank yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
