Pasal 94
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank yang telah memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara
setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web Bank, dan/atau akun media sosial resmi Bank, bagi pemindahan alamat KP; atau b. situs web Bank dan/atau akun media sosial resmi Bank, bagi pemindahan alamat Kanwil dan Kantor di Luar Negeri, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (2) Bank harus melaksanakan pemindahan alamat kantor Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) Bank tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (5) Bank wajib menyampaikan salinan izin pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (6) Dalam hal pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Bank wajib menyampaikan akta persetujuan RUPS dan perubahan anggaran dasar kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang sehubungan dengan pembatalan pemindahan alamat KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar. (8) Dalam hal pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 batal dilaksanakan dan Bank telah mengumumkan rencana pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengumumkan pembatalan pemindahan alamat paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional;
b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank.
