Pasal 92
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 wajib memperoleh izin dari OJK. (2) Bank mengajukan permohonan izin kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank berupa KP dan/atau Kanwil; atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) Pemindahan alamat KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, pengajuan izin pemindahan alamat dapat disampaikan secara bersamaan dengan pengajuan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bank menyampaikan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan akta persetujuan RUPS kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang.
