PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 91
BAB 7 — KANTOR BANK
Bank wajib mencantumkan rencana pemindahan alamat kantor Bank untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank untuk: a. KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar; b. Kanwil ke provinsi yang berbeda; atau c. Kantor di Luar Negeri ke kota yang berbeda.
