PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 90
BAB 7 — KANTOR BANK
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor Bank yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor Bank yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
