Pasal 68
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Bank wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif serta penunjukan sementara Pejabat Eksekutif kepada OJK. (2) Dalam hal Pejabat Eksekutif memiliki rekam jejak negatif berdasarkan penilaian OJK, Bank wajib mengakhiri masa jabatan Pejabat Eksekutif. (3) Rekam jejak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau
c. tercatat pada data dan informasi negatif yang dimiliki oleh OJK yang berasal dari hasil pengawasan OJK atau sumber lain. (4) Bank wajib melaksanakan pengakhiran masa jabatan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekam jejak negatif Pejabat Eksekutif diterima oleh Bank.
