PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 69
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
Bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
