PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 67
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Dalam hal adanya kekosongan jabatan Pejabat Eksekutif atau Pejabat Eksekutif yang menjabat tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan, Bank dapat melakukan penunjukan sementara Pejabat Eksekutif. (2) Penunjukan sementara Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (3) Bank wajib mengangkat Pejabat Eksekutif yang definitif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penunjukan sementara Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
