PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 141
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank wajib menyampaikan risalah RUPS kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diselenggarakannya RUPS, sepanjang risalah RUPS dimaksud belum diatur sebagai persyaratan kelengkapan dokumen dalam Peraturan OJK ini atau ketentuan OJK lain. (2) Jangka waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank berupa perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
