Pasal 140
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank dapat mempertahankan jaringan kantor dan kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini berlaku. (2) Bank yang sampai berlakunya Peraturan OJK ini memiliki kantor kas, titik pembayaran, atau kas keliling: a. dapat mencatatkan sebagai KCP dengan melakukan penginian pada sistem pelaporan OJK pada periode penyampaian laporan terdekat sejak Peraturan OJK ini berlaku; atau
b. disesuaikan dengan rencana dan kebijakan jaringan kantor Bank. (3) Penyesuaian penamaan pada papan nama kantor, surat menyurat, kegiatan promosi, dan sebagainya sehubungan dengan pencatatan dan/atau penginian kantor kas, titik pembayaran, atau kas keliling sebagai KCP bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan rencana penyesuaian penamaan dari Bank.
