PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 139
BAB 13 — PENGELOMPOKAN BANK
(1) Dalam hal diperlukan, OJK dapat MENETAPKAN penginian pengelompokan Bank berdasarkan Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (2) Penginian pengelompokan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan OJK dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.
