PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 142
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank.
