PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 125
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pejabat yang berwenang di kantor pusat KPBLN mengajukan permohonan penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b kepada OJK disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan KPBLN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah: a. dokumen permohonan diterima secara lengkap; dan b. seluruh kewajiban KPBLN telah diselesaikan, termasuk langkah penyelesaian berupa skema penyelesaian.
