PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 126
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank yang merupakan tindak lanjut dari resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf c. (2) Tata cara pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
