PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 124
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) berakhir sejak tanggal pengumuman status badan hukum Bank berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
