Pasal 117
BAB 9 — KPBLN
(1) KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat (3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) KPBLN yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan, informasi, atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat (3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1), KPBLN dikenai sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPBLN. (4) Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat (3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1), pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
