PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 116
BAB 9 — KPBLN
(1) Pemimpin KPBLN wajib menyampaikan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum kantor pusat dari KPBLN kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum disahkan oleh otoritas negara setempat, disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK memberikan penetapan nama KPBLN dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap.
