PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 118
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank atau penutupan KPBLN. (2) Pencabutan izin usaha Bank atau penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. permintaan pemilik atau pemegang saham Bank untuk melakukan:
- pencabutan izin usaha Bank termasuk bank perantara; atau
- pencabutan izin usaha Bank sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha menjadi bank pembiayaan rakyat syariah; b. permintaan kantor pusat dari KPBLN;
c. sebagai tindak lanjut resolusi Bank oleh otoritas yang berwenang; atau d. izin usaha kantor pusat KPBLN dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat.
