PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 23
BAB 8 — PELAPORAN
(1) ASPM yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan Dewan Pengawas Syariah atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal pada perusahaan yang diawasi. (2) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah memperoleh penugasan setelah awal tahun buku, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup periode mulai tanggal diperolehnya penugasan dimaksud sampai dengan tanggal berakhirnya tahun buku.
