Pasal 22
BAB 8 — PELAPORAN
(1) ASPM wajib melaporkan kegiatannya selama 1 (satu) tahun secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian laporan kegiatan ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) Januari jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
