PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 24
BAB 9 — PENGEMBALIAN IZIN ASPM
(1) Pemegang izin ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format surat pengembalian izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab ASPM atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan atau badan usaha memegang izin ASPM.
