PERBAN
Peraturan Badan Nomor 150 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 143
Subdirektorat Pengembangan Basis Data terdiri dari: a. Seksi pengembangan Basis Data Statistik; b. Seksi pengembangan Basis Data Manajemen; dan c. Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik. 10. Ketentuan Pasal 144 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 144 berbunyi sebagai berikut:
