Pasal 142
Uraian tugas Subdirektorat Pengembangan Basis Data meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subdirektorat Pengembangan Basis Data; b. mengatur dan melaksanakan penyusunan strategi, tata kelola, dan manajemen TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; c. mengatur dan melaksanakan penyusunan arsitektur dan standardisasi TIK yang diselaraskan dengan Arsitektur Kerangka Proses Bisnis (SBFA); d. mengatur dan melaksanakan pengkajian, perancangan, pengembangan, sistem dan aplikasi Infrastruktur statistik dan manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; e. mengatur dan melaksanakan pengkajian teknologi baru dan perancangan integrasi TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; f. mengatur dan melaksanakan pengelolaan perubahan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. mengatur dan melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; h. mengatur dan melaksanakan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; dan i. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Ketentuan Pasal 143 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
