Pasal 15
Uraian tugas Subbagian Penyusunan Akuntabilitas meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Penyusunan Akuntabilitas; b. melakukan penyusunan konsep kebijakan/pedoman/ petunjuk teknis penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait di BPS; c. melakukan pengumpulan bahan untuk pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja BPS; d. menyusun bahan untuk melakukan identifikasi permasalahan dan jawaban atas permasalahan terkait penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait di BPS; e. melakukan pengolahan data mengenai masalah penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja BPS; f. melakukan penyiapan pembuatan laporan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. melakukan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja dalam bentuk pelaporan triwulanan; h. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat laporan akuntabilitas kinerja lembaga; i. melakukan penyusunan materi bimbingan teknis dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas kinerja berkoordinasi dengan instansi terkait; j. melakukan pengumpulan bahan lainnya sebagai pendukung pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas kinerja yang meliputi akuntabilitas kinerja kegiatan, program maupun anggaran; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 7. Diantara Pasal 17 dan Bagian Kedua Biro Keuangan disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 17a, Pasal 17b, Pasal 17c, Pasal 17d, dan Pasal 17e berbunyi sebagai berikut: Pasal 17a Bagian Transformasi Statistik terdiri atas: a. Subbagian Transformasi Proses Bisnis; b. Subbagian Manajemen Perubahan; dan c. Subbagian Keterpaduan Transformasi.
Pasal 17b Uraian tugas Bagian Transformasi Statistik meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Bagian Transformasi Statistik; b. mengatur penyusunan strategi dan kebijakan dan standardisasi proses bisnis terkait transformasi statistik; c. mengatur penyusunan bahan terkait transformasi proses bisnis statistik, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi; d. mengatur dan melakukan pengkajian dan pengembangan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; e. mengatur dan melaksanakan proses pembahasan dan penyusunan Arsitektur dan Kerangka Bisnis Statistik (Statistical Business Framework and Architecture) serta cetak biru pengelolaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya; f. mengatur proses identifikasi dampak dari transformasi bisnis statistik dan implementasi sistem informasi statistik yang baru serta menyusun strategi dan program aksi manajemen perubahan bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya; g. mengkaji dan merancang proses bisnis statistik, infrastruktur statistik, uji coba terhadap proses bisnis dan infrastruktur statistik yang baru; h. mengidentifikasi dan menyusun referensi untuk pengembangan SDM dan organisasi dalam transformasi proses bisnis statistik dan manajemen perubahan di BPS; i. mengatur dan melakukan penyiapan bahan untuk sinkronisasi dan sinergi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; j. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; k. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan pengelolaan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; dan
l. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. Pasal 17c Uraian tugas Subbagian Transformasi Proses Bisnis meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Transformasi Proses Bisnis; b. melakukan penyiapan bahan untuk pelaksanaan transfomasi proses bisnis; c. melakukan pengkajian dan pengembangan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; d. menyiapkan bahan untuk penyusunan Arsitektur dan Kerangka Bisnis Statistik (Statistical Business Framework and Architecture) serta cetak biru pengelolaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya; e. melakukan pengkajian proses bisnis statistik dan membuat spesifikasi teknis untuk pengembangan infrastruktur statistik/sistem informasi statistik dan uji coba proses bisnis yang baru; f. membuat rumusan/rekomendasi untuk transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; g. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan transformasi proses bisnis bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; h. menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait transformasi proses bisnis; i. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang transformasi proses bisnis; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. Pasal 17d Uraian tugas Subbagian Manajemen Perubahan meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Manajemen Perubahan; b. mengatur proses identifikasi dampak dari transformasi bisnis statistik dan implementasi sistem informasi statistik yang baru serta menyusun strategi dan program aksi manajemen perubahan
bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak terkait lainnya; c. mengidentifikasi dan menyusun referensi untuk pengembangan SDM dan organisasi dalam transformasi proses bisnis statistik dan manajemen perubahan di BPS; d. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan manajemen perubahan, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; e. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan manajemen perubahan bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; f. menyusun Key Perfomance Indicator (KPI) terhadap setiap capaian dalam strategi dan rencana manajemen perubahan dan mengomunikasikan dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap KPI dan melakukan update strategi dan rencana manajemen perubahan secara berkala dan mengomunikasikan dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; h. melakukan penaksiran (assessment) terhadap kesiapan berubah (change readiness) di BPS secara berkala; i. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen perubahan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. Pasal 17e Uraian tugas Subbagian Keterpaduan Transformasi meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Keterpaduan Transformasi; b. menyiapkan bahan untuk sinkronisasi dan sinergi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait. c. menyusun rekomendasi/masukan terkait rancangan keterpaduan transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; d. mengatur pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan keterpaduan transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait;
e. menyiapkan bahan untuk monitoring dan evaluasi transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; f. menyiapkan bahan untuk identifikasi dan manajemen resiko, serta menyusun strategi dan rencana mitigasi resiko terkait proses transformasi, bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; g. memfasilitasi proses penjaminan kualitas (quality assurance) terhadap keluaran transformasi bekerjasama dengan satuan organisasi di BPS maupun pihak lain yang terkait; h. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen perubahan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 8. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
