Pasal 144
Uraian tugas Seksi Pengembangan Basis Data Statistik meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengembangan Basis Data Statistik; b. melakukan penyusunan bahan untuk pengkajian dan perancangan sistem dan aplikasi Infrastruktur statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; c. melakukan pembuatan, uji coba, dan implementasi sistem dan aplikasi statistik terkait perubahan proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; d. melakukan perancangan ulang, uji coba, dan implementasi sistem dan aplikasi statistik terkait perubahan proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; e. melakukan pengkajian terhadap teknologi baru terkait transformasi Sistem Informasi Statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; f. melakukan pengkajian kebutuhan sumber daya TIK dalam proses bisnis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. mengikuti program pendidikan dan pelatihan pengembangan basis data statistik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 11. Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
