PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit disertai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
