PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Berdasarkan Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretaris Utama menugaskan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama untuk melakukan pembahasan Kerja Sama.
