PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 21
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak lengkap dan/atau tidak benar, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti.
