Pasal 20
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam hal Bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti. (2) Pengusulan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapan administrasi pencalonannya, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti atau Bakal Pasangan Calon Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti. (4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
