Pasal 22
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi oleh KPU dalam rapat pleno terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Badan Pengawas Pemilu, media massa, dan tokoh masyarakat. (5) Apabila salah seorang calon atau Pasangan Calon tidak dapat hadir dalam kegiatan pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari, Pasangan Calon wajib menyampaikan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan penyusunan Daftar Pasangan Calon. (7) Pasangan Calon yang hadir dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memeriksa kebenaran penulisan nama lengkap, gelar, dan foto pada rancangan Daftar Pasangan Calon serta membubuhkan tanda tangan. (8) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU dan diumumkan secara luas pada laman KPU dan/atau media.
