PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 71
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
(2) Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas. (3) Cara menyusun Laporan, sebagai berikut: a. bagian kepala memuat judul Laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris; b. bagian batang tubuh, terdiri dari:
- pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika Laporan;
- materi Laporan, terdiri dari kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang memengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan;
- simpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan;
- penutup, merupakan akhir Laporan yang memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih; c. bagian kaki, terdiri dari:
- tempat dan tanggal pembuatan Laporan;
- nama jabatan pejabat pembuat Laporan, ditulis dengan huruf awal kapital;
- tanda tangan;
- nama lengkap, ditulis dengan huruf awal kapital. (4) Format Laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I – T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
