PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 70
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu. (2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan. (3) Format Pengumuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
