PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 69
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan naskah dinas yang memuat pemberitahuan, ditujukan kepada semua Pejabat/Pegawai BNN dan perseorangan atau golongan di luar BNN. (2) Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Cara menyusun Pengumuman sebagai berikut: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas, memuat logo dan nama instansi yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- tulisan Pengumuman dicantumkan di bawah logo instansi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor Pengumuman dicantumkan di bawahnya;
- kata tentang, dicantumkan di bawah Pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- rumusan judul Pengumuman, ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang; b. batang tubuh, hendaknya memuat:
- alasan perlunya dibuat Pengumuman;
- peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman;
- pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak; c. bagian kaki, terdiri dari:
- tempat dan tanggal penetapan;
- nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN;
- nama lengkap yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital;
- cap dinas.
