PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 68
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Surat Pengantar dikirim dalam 2 (dua) rangkap, lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. (2) Penomoran Surat Pengantar sama dengan penomoran Surat Dinas. (3) Format Surat Pengantar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
