PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 67
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan naskah dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah. (2) Surat Pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Cara menyusun Surat Pengantar, sebagai berikut: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas sesuai satker pembuat surat;
- nomor;
- tanggal;
- nama jabatan/alamat yang dituju;
- tulisan Surat Pengantar yang diletakan secara simetris;
b. bagian batang tubuh dibuat dalam bentuk kolom terdiri dari:
- nomor urut;
- jenis yang dikirim;
- banyaknya naskah/barang;
- keterangan; c. bagian kaki, terdiri dari:
- Pengirim yang berada di sebelah kanan meliputi : a) nama jabatan pembuat pengantar; b) tanda tangan; c) nama lengkap; d) cap instansi; e) nomor telepon/faksimile; f) tanggal pengiriman; g) stempel jabatan/instansi;
- Penerima berada di sebelah kiri, meliputi: a) nama jabatan penerimaan; b) tanda tangan; c) nama lengkap; d) cap instansi; e) nomor telepon/faksimile; f) tanggal penerimaan.
