PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 66
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan naskah dinas yang berisi informasi mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Cara menyusun Surat Keterangan sebagai berikut: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas, berisi logo dan nama instansi disesuaikan dengan satker masing-masing yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Surat keterangan;
- nomor Surat Keterangan. b. bagian batang tubuh memuat pejabat yang menerangkan dan pegawai yang diterangkan serta maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keterangan. c. bagian kaki, memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat Surat Keterangan tersebut; d. posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. (4) Format Surat Keterangan, Surat Izin, Surat Izin Jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - Q, I - Q1, dan I - Q2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
