Pasal 65
BAB 5 — NASKAH DINAS KHUSUS
Tata cara menyusun Surat Telegram: (1) bagian kepala terdiri dari: a. kop naskah dinas, berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b. pada kata SURAT TELEGRAM, tidak dispasi dan tidak digaris bawah; c. pejabat pengirim, penerima, dan tembusan; d. derajat dan klasifikasi di sebelah kanan sebaris dengan DARI; e. garis pemisah; f. nomor dan tanggal pembuatan yang dibuat di bawah garis pemisah yang seluruhnya ditulis lengkap dengan angka; g. penomoran dimulai degan kode ST untuk Surat Telegram Biasa dan STR untuk Surat Telegram Rahasia setelah garis miring, nomor urut dalam satu tahun takwim, angka, bulan, dan tahun. (2) batang tubuh, terdiri dari: a. dibuat dalam susunan pasal-pasal (dengan menggunakan abjad); b. sub pasal ditulis dengan angka dan abjad untuk sub-sub pasal; c. isi Surat Telegram ditulis dengan huruf kapital secara singkat, tetapi dapat dimengerti;
d. kata yang disingkat menggunakan singkatan yang tidak mengaburkan arti kata/kalimat (khusus penulisan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku); e. pasal terakhir merupakan nomor penutup (… TTK DUM TTK HBS) (3) bagian kaki, berisi tajuk tanda tangan, sesuai atau a.n. pejabat pengirim Surat Telegram. (4) penulisan jabatan pejabat dan gelar ditulis/disingkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Format Surat Telegram sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - I dan I - I1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
