PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 64
BAB 5 — NASKAH DINAS KHUSUS
(1) Surat Telegram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, berisi berita singkat yang perlu disampaikan dengan cepat, menggunakan kata-kata singkat dan jelas dikirim melalui telekomunikasi elektronik. (2) Surat Telegram seluruhnya ditulis dalam huruf kapital, termasuk penulisan atas nama (a.n), untuk . (u.b), dan . (u.p) tanpa tanda baca titik. (3) Surat Telegram tidak lebih dari empat halaman dengan menggunakan kertas A4 dan tanpa lampiran.
