PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 63
BAB 5 — NASKAH DINAS KHUSUS
(1) Tata cara menyusun Berita Acara, sebagai berikut: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas sesuai satker pembuat masing-masing, berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Berita Acara;
- nomor Berita Acara; b. batang tubuh, terdiri dari:
- tulisan hari, tanggal, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara;
- substansi Berita Acara; c. bagian kaki, memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi.
(2) Format Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
