Pasal 72
BAB 6 — SURAT KETERANGAN, PENGANTAR, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELAAHAN STAF, FORMULIR, DAN NASKAH DINAS ELEKTRONIS
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf, memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. (2) Cara menyusun Telaahan Staf a. bagian kepala, terdiri dari:
judul Telaahan Staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas;
uraian singkat tentang permasalahan; b. bagian batang tubuh, terdiri dari:
persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
pra-anggapan, memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
fakta yang memengaruhi, memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
analisis pengaruh pra-anggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
simpulan, memuat intisari hasil diskusi yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar;
tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c. bagian kaki, terdiri dari:
nama jabatan pembuat Telaahan Staf, ditulis dengan huruf awal kapital;.
tanda tangan
nama lengkap;
daftar lampiran. (3) Format Telaahan Staf sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - U, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
