PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 53
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
Tata cara menyusun Surat Dinas sebagai berikut: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas, berisi logo dan tulisan BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, diikuti oleh alamat lengkap yang ditulis secara simetris;
- nomor, sifat, lampiran, dan perihal, diketik dengan huruf awal kapital di sebelah kiri di bawah kop naskah dinas;
- tempat dan tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor;
- kata kepada, ditulis di bawah perihal dan diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat;
- alamat surat, ditulis di bawah kepada.
b. bagian batang tubuh, terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup. c. bagian kaki, terdiri dari:
- nama jabatan, ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat;
- nama lengkap pejabat/penandatangan, ditulis dengan huruf awal kapital;
- cap instansi;
- tembusan, memuat nama jabatan pejabat penerima, bila ada.
