Pasal 54
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Surat Dinas Koresponden, sebagai berikut: a. kop naskah dinas hanya digunakan pada halaman pertama Surat Dinas; b. jika Surat Dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya, bila tidak ada lampiran, tidak perlu ditulis/dicatumkan lampiran; c. perihal berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca. (2) Dalam hal surat ditandatangani dengan mengatasanamakan Kepala BNN pada kolom nomor setelah tahun ditambah dengan kode satuan organisasi, penomoran, dan stempel yang terpusat di Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN. (3) Bagi Satker yang alamatnya berbeda dengan alamat pusat disesuaikan berdasarkan alamat bersangkutan. (4) Format Surat Dinas Koresponden sebagaimana tercantum dalam Lampiran I – E, E – 1, E – 2, dan E - 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
