PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 51
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Jenis Naskah Dinas Korespondensi Ekstern yaitu Surat Dinas. (2) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar BNN/satuan kerja yang bersangkutan. (3) Isi dari Surat Dinas, antara lain: a. pemberitahuan; b. pernyataan; c. permintaan; d. penyampaian naskah dinas; e. penyampaian barang; atau f. perihal kedinasan lainnya.
