PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 50
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Dalam membuat Memorandum harus memperhatikan: a. tidak dibubuhi cap dinas; b. tembusan berlaku di lingkungan intern BNN; c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor
Memorandum, kode jabatan penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun. (2) Format Memorandum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - D1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
