PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
Tata cara penyusunan Memorandum terdiri dari: a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas, berupa nama instansi yang ditulis secara simetris di tengah atas atau di sebelah kiri atas, diketik pada saat mengetik Memorandum; kecuali Memorandum yang ditandatangani oleh Menteri/Pejabat Negara, kop naskah dinas menggunakan lambang negara;
- kata Memorandum, ditulis di tengah dengan huruf kapital;
- kata nomor, ditulis di bawah kata Memorandum dengan huruf kapital;
- kata kepada, dari, perihal, dan tanggal ditulis dengan huruf awal kapital; b. bagian batang tubuh, terdiri dari alinea pembuka, alinea isi, dan alinea penutup yang dibuat secara singkat, padat, dan jelas; c. bagian kaki, terdiri dari tanda tangan dan nama pejabat serta tembusan bila diperlukan.
