PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 48
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Memorandum adalah Naskah Dinas Intern BNN yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan. (2) Memorandum dibuat oleh pejabat di lingkungan BNN/unit kerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
