PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 47
BAB 4 — NASKAH DINAS KORESPONDENSI
(1) Dalam membuat Nota - Dinas perlu memperhatikan: a. tidak dibubuhi cap dinas. b. tembusan berlaku di lingkungan intern BNN.
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Nota- Dinas, kode jabatan penandatangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun. (2) Nota - Dinas hanya digunakan dalam satuan organisasi BNN. (3) Format Nota - Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
