PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan BNN, meliputi: a. jenis dan format naskah dinas; b. penyusunan naskah dinas; c. penggunaan logo dan cap dinas;
d. penggunaan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; e. tata surat dinas; f. perubahan, pencabutan, dan pembatalan produk hukum; serta g. penggunaan media surat-menyurat.
